Saya
dulu tidak paham dengan urusan seperti ini. Awalnya saya membuat paspor untuk
diri saya sendiri, semua aman aman saja karena semua data saya lengkap dan sama
mulai dari nama, ttgl, dan alamat. It’s okay wae. Tapi setelah saya datang ke
kanim (kantor imigrasi) untuk sekian kali menghantarkan teman saya membuat
paspor. Pengalaman itulah yang akhirnya membuat saya menuliskan dan berbagi
pengalaman di blog ini.
Untuk membuat paspor, semua data
harus sama mulai dari KK, KTP, Akta kelahiran, Ijazah. Teman saya pun menurut saja
mengumpulkan berkasnya, tanpa saya koreksi lagi kesalahan dalam berkasnya itu.
Alhasil setelah menunggu berjam jam, pengajuan paspornya di tolak dengan alasan alamat di KTP tidak sama dengan di KK. Ya,
KK nya adalah KK dengan alamat yang baru dengan nama ayah juga di keluarkan
dalam KK tersebut (karena ayah dan ibunya bercerai). (Just
info: kalau ayah dan ibunya sudah bercerai berarti KTP salah satu orangtuanya
saja yang dibawa dan di fotocopy, tapi untuk buku nikah kedua orangtua tetap di
bawa dan dilampirkan fotocopyannya untuk membutikkan kita adalah anak sah dari
kedua orangtua kita) Baca juga cara membuat pasporuntuk mahasiswa (untuk dewasa hanya membutuhkan sebagian yang disebutkan dari halaman tersebut, komentar saja jika tidak jelas).
Kebingungan
lah dia. Dia berpikir untuk mencari KK nya yang lama agar supaya sama dengan
KTP lamanya tersebut. Tapi KK yang lama juga ternyata sudah hilang. It’s okay.
Kami coba mencari alternative lain lagi. Alhasil, dia memutuskan untuk
mengganti KTP nya yang memang expaired beberpa bulan lagi (KTP sekarang walau
sudah expaired tapi itu berlaku seumur hidup ya! Jadi jangan khawatir walau
sudah expaired). Tapi saya berpikir kalau mengganti KTP dengan alamat yang sama
dengan KK yang baru pastilah lama. Maka dari itu, saya menyuruh dia untuk meminta Surat Keterangan Perekaman KTP
dengan alamat yang sama dengan KK di catatan sipil kota. Ini juga berlaku untuk kalian dengan nama dan
tanggal lahir di KTP yang berbeda dengan di KK, atau sebaliknya. Mintalah surat keterangan di catatan sipil
terlebih dahulu sebelum ke kantor imigrasi. Setelahnya di jamin mulus dah
di Imigrasi, hehe….
Selamat berjuang dan Good Luck yaaa!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar